Lulus Mustofa yang Masih Garang Menyikat Pengemplang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Lulus Mustofa SH, nama yang sangat dikenal di Kota Tanjungpinang saat menjadi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang sekitar tahun 2006 – 2008.

Saat dia menjabat belasan kasus korupsi terungkap hingga Kejari Tanjungpinang meraih penghargaan dari Kejagung. Salah satunya yang dibongkarnya adalah pembangunan gedung serba guna Pemko Tanjungpinang di Senggarang.

Pria yang murah senyum dan ramah dalam bertutur, cerdas, dan sangat keras dalam kebijakan memberantas korupsi ini mengaku bujukan, godaan hingga ancaman dan teror tak menggoyahkan sikapnya. “Anak kolong” ini tetap tegar dengan sikapnya di manapun dia ditugaskan.

Kini dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir sejak 3 tahun terakhir. Di Inhil, puluhan tersangka ditangkap karena kasus korupsi. Sama seperti saat ditempatkan di Banda Aceh, Lulus juga menangkap sejumlah tokoh besar di daerah itu karena korupsi. Begitu juga saat di Kejaksaan Agung, ratusan miliar uang negara berhasil diselamatkan oleh Lulus Mustofa dan timnya.

Setelah melanglang banyak negeri selama 10 tahun terakhir tak disangka suarasiber.com bisa bertemu kembali di Tanjungpinang, Kamis (12/4/2018). Biasanya kami berkomunikasi melalui sms, BBM, dan WhatApps, tak disangka dia ditugaskan ke Tanjungpinang, lagi-lagi terkait dengan korupsi. Kali ini, kedatangannya untuk menghadiri sosialisasi pemberantasan korupsi dengan cara pencegahan.

“Iya. Tahu aja ya. Sebelum ke sini saya memang baru meneken penetapan 6 tersangka korupsi dugaan korupsi pembangunan jembatan Enok tahun 2012 – 2013,” kata Lulus sambil tersenyum saat berbual hangat dengan suarasiber.com.

Suarasiber memang menyimak terus kiprahnya ke manapun dia bertugas, jadi sedikit tahu dengan aksinya yang membanggakan itu. Keenam tersangka itu, 3 diantaranya kontraktor, dan 3 lainnya adalah PNS Pemkab Inhil, anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Tiga tersangka kontraktor terlibat dalam pembangunan jembatan Enok tahun 2012, dengan kerugian negara Rp1.887.306.309. Sedangkan 3 tersangka PNS Inhil, tersangka pembangunan jembatan Enok tahun 2013 dan nilai kerugian negara sekitar Rp2.173.669.696.

Meski sudah membongkar dan menahan 6 tersangka, tidak lantas membuat pengusutannya berhenti. “Masih kita pelajari dan dalami terus kasus ini,” tukasnya.

Sebelum ke-6 tersangka ini, Lulus sudah lebih dulu menahan 2 tersangka lainnya yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pekan lalu. (mat)

Loading...