Izin PT TTU Direkomendasikan Dicabut, Berikut Daftar Salahnya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Tri Tunas Unggul (TTU) di Desa Teluk, Kecamatan Lingga Utara direkomendasikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Ilegal DPRD Kabupaten Lingga.

Pansus ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Lingga Nomor : 04/KPTS/DPRD/I/2018, tanggal 23 Januari 2018. Sementara surat rekomendasi Pansus Pertambangan Ilegal DPRD Lingga Nomor : 170/DPRD/088, tanggal 4 April 2018 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Lingga, Kamaruddin Ali itu, ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai pemberi izin dengan tembusan Kapolda Kepri, Kajati Kepri, Bupati Lingga, Kapolres Lingga dan Kajari Lingga.

“Ya, benar. Pertimbangannya, ada beberapa pelanggaran hukum dan administrasi yang ditemukan Pansus di lapangan,” tegas Wakil Ketua DPRD Lingga, Kamaruddin Ali kepada wartawan di Tanjungpinang, Sabtu (21/4/2018).

Pelanggaran itu diantaranya PT TTU tidak mengantongi rekomendasi Bupati Lingga sebagai syarat untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 20 ayat (2) huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kewajiban mendapatkan rekomendasi Bupati dalam penerbitan WIUP ini, kata Kamaruddin, kembali dipertegas dalam Pasal 14 ayat (2) huruf (b) Peraturan Menteri ESDM Nomor : 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jadi, sebelum memberikan WIUP Mineral Bukan Logam dan WIUP Batuan, Gubernur harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Bupati. Nah, rekomendasi Bupati ini yang tidak ditemukan Pansus Pertambangan Ilegal DPRD Lingga pada penerbitan WIUP PT Tri Tunas Unggul. Ini ada apa? Makanya, kita rekomendasikan kepada Gubernur untuk mencabut IUP Operasi Produksi PT Tri Tunas Unggul,” jelasnya.

Permasalahan lain, PT TTU menambang pasir kuarsa di luar lokasi IUP Operasi Produksi yang dimilikinya. Bahkan menampung, mengangkut dan menjual pasir kuarsa yang bersumber dari luar lokasi IUP Operasi Produksi yang dikantonginya.

Pansus juga menerima laporan keberatan pemilik lahan yang merasa diserobot begitu saja oleh PT TTU sehingga ujungnya sampai ke meja polisi. Polda Kepri sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/ 1/ I/ 2018 Ditkrimsus, tanggal 4 Januari 2018 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pertambangan pasir kuarsa oleh PT Tri Tunas Unggul. (mat)

Loading...