Gerah Bintan 4 Dapil, Politisi Segera Datangi KPU Pusat

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Wandra Fadillah, Ketua KPU Bintan menegaskan pengajuan daerah pemilihan (dapil) di Pemilu legislatif 2019 sudah melalui prosedur dan tahapan yang diatur peraturan perundangan. Sudah memenuhi prinsip yang ditetapkan, juga sudah melalui proses uji publik.

Setelah melalui proses tahapan hingga uji publik muncul dua usulan, ada yang mengusulkan 3 dapil dan 4 dapil. Selanjutnya, usulan tersebut diteruskan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Kepri. Dan, KPU Pusat menetapkan ada 4 dapil di Kabupaten Bintan.

“Semuanya sudah melalui proses dan tahapan. KPU Pusat yang menetapkan,” kata Wandra menjawab suarasiber.com, Selasa (10/4/2018).

Senada dengan Wandra, anggota KPU Bintan Carnita juga menyampaikan hal serupa. Carnita yang biasa disapa Cecep, menegaskan KPU Bintan hanya melaksanakan keputusan KPU Pusat. Soal keberatan dari Dewan Bintan itu bukan ranah KPU Bintan.

Keputusan KPU Pusat yang membagi Bintan dalam 4 daerah pemilihan (dapil), agaknya membuat syok para politisi di daerah itu. Melalui lembaga dewan, mereka mangundang KPU Bintan ke gedung dewan, Senin (9/4/2018).

Melalui ketuanya Nesar Ahmad, dewan bermaksud mendatangi KPU Pusat. Untuk mempertanyakan pembagian dapil. (mat)

Loading...