Bupati Anambas Dipanggil sebagai Tersangka

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bupati Anambas, Abdul Haris SH disebut dipanggil ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipiddum) Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka. Pemberitahuan panggilan ditujukan juga ke Gubkepri dengan no surat B/2619/IV/RES.1.24/2018/Bareskrim. Surat itu perihal pemberitahuan pemanggilan sebagai tersangka.

Surat tersebut ditandatangani Dirtipiddum an Kabareskrim Brigjen Pol Drs Harry Rudolf Nadeak. Di dalam surat itu yang dikirim netizen kepada redaksi suarasiber.com, Kamis (19/4/2018) disebutkan pemanggilan Abdul Haris sebagai tersangka. Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau fitnah dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Persangkaan itu disebut sesuai pasal 421 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

Sekda Anambas Shaktiar ketika dikonfirmasi sehubungan dengan surat itu, secara ringkas menjawab tidak tahu. Sebab belum menerima surat panggilan tersebut.

“Belum ada surat tersebut ke kantor,” kata Sakhtiar.

Sebelumnya, pada 31 Juli 2017 silam, Abdul Haris diperiksa penyidik Mabes Polri. Kala itu pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan pihak PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ).

Laporan dilakukan oleh kuasa hukum PT KJJ, Mohamad Abdul Rahman dengan nomor LP/359/IV/2017 Bareskrim tertanggal 6 April 2017 lalu.

Dalam laporan tersebut, KJJ melaporkan lima pejabat Anambas, Abdul haris, Sekda Anambas Sahtiar, Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Daerah Augus Unggul, Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Cathrina Dwi Retno Erni Winasih dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Transmigrasi dan Tenaga Kerja Yunizar. Selain itu Ketua DPRD Anambas Imran.

Menurut laporan KJJ, mereka dianggap menghambat beroperasinya perkebunan karet milik perusahaan tersebut. (mat)

Loading...