Agus Wibowo: Stop Timbun Laut, Lunasi Utang Retribusi Rp41 M

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Atas nama lembaga DPRD Kabupaten Bintan, Agus Wibowo yang biasa disapa Awe, Wakil DPRD Bintan menghentikan sementara penimbunan laut yang dilakukan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Penghentian penimbunan laut disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT BAI di DPRD Bintan, Rabu (25/4/2018). Sejumlah syarat disampaikan DPRD Bintan, jika perusahaan itu ingin melanjutkan kembali penimbunan laut.

Antara lain, melunasi utang retribusi penimbunan laut yang berjumlah sekitar Rp41 miliar, dan sejumlah persyaratan lainnya. Termasuk, melibatkan putra tempatan, dan menyerahkan masterplan pengembangan kawasan yang awalnya akan digunakan untuk membangun smelter itu.

Dari hasil RDP diketahui penimbunan laut yang membuat para pejabat penting di Provinsi Kepri kompak bungkam, sebagaimana sudah diberitakan suarasiber.com, panjangnya sudah sekitar 2,4 kilometer ke arah laut dengan lebar sekitar 12 meter atau sekitar 205 hektare atau 2.050.000 meter persegi. Sedangkan pajak mineral bukan logam sebesar 20 persen, sehingga diperoleh angka sekitar Rp41 miliar.

Hal itu disampaikan Awe kepada wartawan seusai rapat, Rabu (25/4/2018). “Rapat ini (RDP) dilaksanakan setelah kita mendapatkan laporan masyarakat tentang aktivitas tersebut,” kata Awe, sembari meminta masyarakat untuk memantau kegiatan penimbunan laut itu dan melaporkannya ke dewan jika ditemukan masih berlangsung.

Mengenai perizinannya, Awe, menjelaskan perusahaan tersebut sudah memiliki izinnya dari KSOP sejak sekitar 2016 lalu dan berakhir April 2018 ini. Akan tetapi perusahaan itu tidak memberitahukannya ke Pemkab Bintan.

Itu sebabnya, perusahaan itu belum membayar retribusi penimbunan laut tersebut. Dalam kesempatan itu, Awe, menegaskan bahwa seluruh aktivitas PT BAI tetap berjalan sebagaimana biasa, kecuali penimbunan laut. Sebab, Dewan Bintan memang mendukung pembangunan investasi di daerah ini.

Tentunya, investasi yang masuk harus tetap mengikuti rambu yang sudah diatur oleh perundangan. (mat)

Loading...