Abdul Rahman: Melaporkan Bupati Anambas Upaya Sangat Terakhir

Loading...

ANAMBAS (suarasiber) – Penetapan Bupati Anambas, Abdul Haris sebagai tersangka oleh Dirsekrimum Mabes Polri mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum PT KJJ, Abdul Rahman, kemarin. Juga mengancam melaporkan siapa saja yang menyebarkan isu bahwa PT KJJ hanya melakukan pembalakan liar atau illegal logging.

Rilis yang diterima suara siber, sedikitnya ada 8 poin yang disampaikan Abdul Rahman. Diantaranya PT KJJ akan menghormati segala proses hukum yang berlaku. Sebagai PMA, sudah sepatutnya pemerintah pusat dan daerah memberikan kepastian hukum dan kenyamanan investasi.

“Investasi kebun karet PT KJJ di Pulau Jemaja statusnya legal. Izin lengkap dari pusat sampai daerah, sesuai RTRW Kabupaten Anambas sesuai Perda Nomor 03 Tahhun 2013,” tutur Abdul Rahman.

Dengan kondisi tersebut, Abdul rahman menilai seyogyanya Bupati Anambas menjalankan Perda tadi. Karena investasi kebun karet di Pulau Jemaja sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan apapun.

Ditambahkan juga oleh Abdul Rahman, PT KJJ melaporkan Bupati Anambas sebagai upaya yang sangat terakhir, setelah berbagai mediasi yang dilakukan PMA ini tidak mendapatkan respon.

“Bahkan alat berat kami dibakar massa. Kami akan segera meminta polisi menangkap para pelaku,” tegas Abdul Rahman.

Mereka yang diduga mengkoordinir aksi anarkis adalah Samsul Bahri, Kusnadi, Nevi, War, Idrus, Anis, Saiful. Akibat pembakaran tersebut, perusahaan rugi miliaran rupiah.

Yang tidak banyak dikethui publik, kata kuasa hukum PT KJJ ini, mediasi antara KJJ dan Pemkab Anambas bahkan pernah dilakukan di Kantor Menkopolhukam, 23 Desember 2017 silam.

Pemkab Anambas diwakili Sekretaris Daerah, Camat Jemaja dan Camat Jemaja Timur. Kementerian Pariwisata saat itu memberikan petunjuk yang jelas dan lugas. Yakni jika Bupati ingin menjadikan semua kawasan di Pulau Jemaja sebagai destinasi wisata, kewajiban pemerintah mengubah Perda RTRW-nya terlebih dahulu.

“Lakukan itu sebelum membuat kebijakan lain, apalagi melarang investasi sebuah perusahaan yang mengantongi izin,” kata Abdul Rahman. (mat)

Loading...