Pemberi Izin PT TTU Bisa Dipidanakan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Syam Daeng Rani, mereka yang memberi izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Tri Tunas Unggul (TTU) di Dusun Sambau, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, bisa dipidanakan.

“Jika penyidik menemukan adanya bukti pelanggaran Undang – Undang atau penyalahgunaan kewenangan, pemberi izin dalam hal ini Gubernur Kepri, bisa dipidanakan,” kata Syam Daeng Rani, Minggu, (15/4/2018).

Hal itu diungkapkan Syam Daeng menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 21/ IV/ 2018/ Ditreskrimsus, tanggal 5 April 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Rustam Mansur terkait tindak pidana pertambangan tanpa izin PT. TTU.

Menurut dia, dalam Pasal 165 Undang – Undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang – Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

“Informasinya, Gubernur terbukti menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Pasir Darat kepada PT TTU tanpa rekomendasi Bupati Lingga. Selanjutnya, mengizinkan PT TTU melakukan kegiatan pertambangan sebelum menyetorkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang,” beber Syam Daeng.

Tersangka Bisa Ditahan

Soal belum adanya tersangka dari penyidik Polda Kepri, sementara status penyelidikan tindak pidana pertambangan PT TTU sudah ditingkatkan ke penyidikan, Syam Daeng enggan berkomentar dengan alasan itu masuk domain penyidik.

“Kalau kita mengacu pada Pasal 158 dan 159, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya.

Begitu juga dalam Pasal 161, kata Syam Daeng, ditegaskan, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

“Jika tiga pasal ini yang digunakan penyidik untuk menjerat para tersangka dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, maka kemungkinan besar para tersangka bisa ditahan,” tambah Syam Daeng.

Sebagaimana diketahui, kasus tidak pidana pertambangan pasir darat ini bermula dari terbitnya Keputusan Gubernur Nomor : 1796/ KPTS – 18/ X/ 2017, tanggal 13 Oktober 2017 tentang pemberian IUP Operasi Produksi kepada PT. Tri Tunas Unggul seluas 158 Ha di Dusun Sambau, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara.

Dalam kegiatannya, PT. TTU melakukan penambangan pasir di luar IUP Operasi Produksi yang dimilikinya. Kemudian PT. TTU melakukan penampungan, pengangkutan dan penjualan pasir yang berasal dari lokasi yang tak memiliki IUP Operasi Oroduksi.

Berdasarkan laporan masyarakat, penyidik Polda Kepri memeriksa pengurus dan pemegang saham PT. TTU, yakni Catur Priyono sebagai direktur utama dengan saham 9 persen, Arlis Gazali sebagai direktur tanpa saham, Tri Supritoyo sebagai komisaris utama dengan saham 72 persen, Azri sebagai komisaris dengan saham 10 persen dan Dimas Aditya dengan saham 9 persen. (mat)

Loading...