Tiga Oknum Mantan Polisi Divonis 23 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tiga oknum polisi mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan, yaitu Indra Wijaya, Joko Arpiyanto, Tomy Adriadi Silitonga divonis 23 tahun penjara dan denda Rp3 miliar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/3/2018).

Hukuman itu dibagi tiga, masing-masing adalah Indra Wijaya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Hukuman itu lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan penuntut yang menuntutnya dengan hukuman 9 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Kemudian, Joko Arpiyanto divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selanjutnya Tomy Adriadi Silitonga divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan penuntut umum.

Ketiganya meminta waktu sepekan untuk pikir-pikir. Begitu juga penuntut umum. Usai sidang ibu terdakwa Tomy pingsan. Sedangkan Tomy sempat hampir pingsan menahan emosi.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menyidangkan perkara ini diketuai Acep Sopian Sauri SH MH, Santonius Tambunan SH MH, Guntur Kurniawan SH menilai ketiganya terbukti bersalah menjual narkoba hasil tangkapan. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal dan Ricky Trianto. (mat)

Loading...