Ternyata Polwan Dilarang Mengenakan Seragam Ketat

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tak banyak orang yang tahu bahwa ternyata terdapat sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Polisi Wanita (Polwan). Seperti, saat berdinas Polwan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan atau sering disebut tidak menor. Kemudian, seragam dinas yang dikenakan tidak boleh ketat. Dan, rambut tidak boleh diwarnai.

Hal ini disampaikan Kombes Pol Djoko Susilo SIK SH, Kepala Biro SDM Polda Kepri dalam acara pengarahan kepada sekitar 260 orang anggota Polwan Polda Kepri, Jumat (23/3/2018) siang di Gedung Serba Guna Polda. Kegiatan pengarahan dilaksanakan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kepri.

Kegiatan pengarahan juga disampaikan Kabid Propam Polda Kepri yang diwakili Kasibdit Paminal Bidpropam Polda Kepri Kompol Hari Andreas SIK, dan Pakor Polwan Polda Kepri AKBP Retno Prihawati SIK SH.

Selain soal larangan berseragam dinas ketat, dan rambut yang diwarnai, diingatkan juga kepada ratusan Polwan di seluruh Polda Kepri, agar lebih selektif menggunakan media sosial (medsos). Jika memang harus membagikan kiriman ke sesama pengguna medsos, diminta untuk menyebarkan yang berisi pesan positif.

“Sebagaimana yang dipesankan Bapak Kapolri, yang menyampaikan lakukan amal jariah dan amal politik (mem-viral-kan kegiatan yang sifatnya positif, Sehingga membawa citra polri baik di mata masyarakat,” kata Kombes Pol Djoko Susilo kepada suarasiber.com, kemarin.

Selanjutnya, Djoko, mengingatkan agar setiap Polwan dapat menjaga harga dirinya. Baik dalam pergaulan sehari-hari, di lingkungan Polri, di instansi terkait, dan di masyarakat. Polwan yang masih dalam ikatan dinas dilarang untuk menikah. Setelah ikatan dinas baru dibolehkan menikah.

Khusus untuk soal pernikahan, ditegaskan juga sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap Polwan. Bahwa, setiap olwan tidak boleh menikah secara siri, dan tidak boleh menikah dengan laki-laki yang masih berstatus suami orang.

“Tidak boleh mengunjungi tempat hiburan malam, dugem, diskotik di luar dinas. Juga tidak boleh terlibat dalam aliran yang menyesatkan, mengikuti kegiatan kampanye politik, dan tidak boleh terlibat dalam tindak pidana apapun serta penyalahgunaan narkoba,” tegas Djoko, sembari menambahkan larangan agar tidak berbisnis, dan usaha berbadan usaha serta tidak menggunakan fasilitas dinas.

Hal penting lainnya yang tidak dibenarkan dilakukan Polwan, adalah menyebarkan tulisan, foto dan video porno. Karena tidak sesuai dengan norma dan etika susila di medsos. Kemudian, setiap Polwan dilarang bergaya hidup hedonis atau glamour untuk pamer dalam kehidupan sehari-hari.

“Apa yang sudah menjadi ketentuan agar dipatuhi dan dilaksanakan, dan yang menjadi larangan jangan dilakukan. Ini sudah menjadi komitmen rekan-rekan Polwan Polda Kepri,” tegas Djoko Susilo.

Dituntut Bisa Perbaiki Citra Polisi

Selain pengarahan dari Karo SDM Polda Kepri, ada juga pengarahan dari Kabid Propam Polda Kepri yang diwakili Kasibdit Paminal Bidpropam Polda Kepri Kompol Hari Andreas SIK. Dalam kesempatan itu Andreas, menyampaikan tentang arahan tentang aturan-aturan yang menjadi bahan diskusi.

Di antaranya aturan yang tertuang di pasal 13 UU Kepolisian Negara RI No 20 tahun 2002, yaitu memelihara Harkamtibmas, menegakkan hukum, dan perlindungan pengayoman serta pelayanan masyarakat. Selain itu, ada juga aturan tentang pelaksanaan tugas sehari-hari. Seperti, peraturan disiplin, kode etik, dan lain-lain.

“Stateman Bapak Kapolri bahwa rasio jumlah Polwan lebih rendah dibandingkan dengan negara lain, dan dari segi kuantitas jumlah Polwan Indonesia hanya sekitar 5 persen dari seluruh anggota Kepolisan RI. Maka, saya harap
Polwan bisa menjadi motor untuk memperbaiki citra Polri di mata masyarakat. Citra Polwan lebih baik daripada polisi secara umum,” ujar Hari Andreas.

Di kesempatan itu, Hari, mengungkapkan secara umum masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Polwan. Seperti perselingkuhan, penyalahgunaan medsos, dan pemakaian gampol yang tidak sesuai, dan tidak pantas. Ada juga tidak pernah masuk dinas, dan terlibat dalam narkoba.

Propam berperan melakukan sosialisasi ke Polres, Polsek, dan sebagai konsultan anggota Polri. Sekaligus, menegakkan hukum demi tertibnya Polri umumnya, dan Polwan khususnya. Pada kegiatan tersebut dilaksanakan juga pemeriksaan isi tas, kelengkapan surat-surat, dan pengecekan medsos di ponsel. (mat)

Loading...