Ternyata Jaringan Bisnis Sabu Tju Ang Pio Sudah Lintas Negara

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Tju Ang Pio alias Ampio (37) Tahanan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Batu 18 Kijang,yang diamankan petugas sipir Lapas dalam razia Rabu (28/2/2018) bukan sembarang penjual sabu.

Warga Dabo Singkep ini ternyata termasuk jaringan narkoba internasional. Terbukti ia memesan barang itu dari Bangkok, Thailand dan Malaysia.

Satres Narkoba Polres Bintan bersama Ditresnarkoba Polda Kepri pun mengamankan dua kurir asal Malaysia di Pelabuhan Intternasional Batam Centre, Senin (5/3/2018).

“Ampio seorang pilot. Cara memesannya melalui ponsel. Pesanan dibawa dua kurir dari Malaysia,” jelas Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP Joko, di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Kamis (15/3/2018).

Petugas menemukan sabu seberat 1,6 ons. Pengirimannya sistem roket, yakni dimasukkan ke dalam anus. Sabu dibungkus plastik, dimasukkan kondom, dilapis lagi kondom. Agar mudah dimasukkan ke anus, kondom diolesi minyak pelumas. Keduanya diserahkan ke Polda Kepri.

Polisi juga nyaris menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan Ampio dari Bangkok. Dari ponsel Ampio, polisi menemukan pesan singkat berisi transaksi narkoba dari Bangkok ke Indonesia.

Narkoba itu untuk tujuan Batam, Kepri. Rencananya kurir sabu dari Johor Baru itu terbang ke Bangkok untuk mengambil sabu. kemudian mereka terbang ke Johor Baru, baru ke Batam. Rupanya empat kurir batal ke Batam dan terbang ke Bali.

Beruntung mereka berhasil ditangkap polisi di Bali, 11 Maret lalu. Dari Bali, sabu rencananya dipasarkan ke Yogyakarta.

Selain Ampio, Polres Bintan juga mengamankan Husni Thamrin Rokan alias Adel di Pelabuhan Sri Bintan Pura di Tanjungpinang, 17 Februari 2018 lalu. Kurir ini sering memasok sabu ke lapas dan berniat membawa barang yang sama ke Lapas. Ia juga mengalihkan tujuan, yang semula ke Tanjunguban pindah ke Tanjungpinang.

Dari Adel disita sabu seberat 239,92 gram, dari 2 paket ukuran sedang dan 5 paket ukuran kecil serta 1 ponsel Nokia dan 1 ponsel Samsung.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang mengatakan, dua pelaku narkoba telah diamankan. Untuk Adel, akan terus dikembangkan kasusnya. Sementara Ampio limpahan tangkapan dari Lapas narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,” kata Kapolres.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Misbahuddin mengatakan pihaknya masih mendalami bagaimana barang bisa masuk. Sementara semua melalui SOP.

Tak dipungkirinya, banyak cara dilakukan pelaku. Misalnya melemparnya ke dinding tahanan atau lainnya. Ia berjanji akan meningkatkan pengawasan Lapas. (mat)

Loading...