Sabtu, 6 Desember 2025

Palu Artidjo Antar Idrizal Effendi ke Liang Kubur

Tayang:


Terpidana Pembawa Narkoba 90 Kilogram

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kerasnya palu Hakim Agung Dr Artidjo Alkostar, kali ini dirasakan Idrizal Effendi alias Idris (26), terpidana pembawa 90 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi di Tanjungpinang, 4 Agustus 2016 silam. Idrizal divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM.

Vonis mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Haryo Nugroho SH, dan RD Akmal SH saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Maret 2017. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Idrizal rekannya Edo Renaldi (24). Keduanya lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, dan dijatuhi vonis mati.

Tak puas, keduanya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, vonis mati untuk Idrizal Efendi alias Idris dari Majelis Hakim MA, yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar SH, Prof Dr Suryajaya SH MHum, dan Sri Murwahyuni SH MH dengan Panitera Pengganti Rustanto SH MH. Salinan putusan MA atas nama Idrizal Efendi Als Idris tersebut sudah diterima ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.


Hal ini dibenarkan Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH MH saat dikonfirmasi www.suarasiber.com, Rabu (21/3/2018). Ditambahkannya, Putusan MA No. 2176K/ Pid. Sus/ 2017 tanggal 7 Peb 2018 atas nama Idrizal Efendi Als Idris (26). Jo. Putusan No. 407/ Pid. Sus/ 2016/ PN. Tpg. tanggal 29 Maret 2017 Jo. Putusan No. 91/ Pid. Sus/ 2017/ PT. PBR tanggal 12 Juni 2017.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejari Tanjungpinang dan Pemohon Kasasi II/terdakwa Idrizal Efendi Als Idris,” kata Santonius. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Terungkap! Peran Dewi Astutik dalam Jaringan Sabu Rp5 Triliun Golden Triangle

Suarasiber.com (Batam) - Badan Narkotika Nasional (BNN) membeberkan peran...

Kapolresta Tanjungpinang Terima Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN atas Keberhasilan Ungkap Kasus Mafia Tanah

Suara siber.Com, (Jakarta) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam...

Polres Anambas Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Sodetan, Negara Rugi Rp2,7 Miliar

Suarasiber.com,( Anambas ) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas...

Persekutuan Doa Ora Et Labora Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal, Momentum Perkuat Integritas Penegakan Hukum

Suarasiber.com,( Tanjungpinang ) – Keluarga besar Persekutuan Doa Ora...