Oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang Ditangkap Nyabu

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Revan Razky, oknum anggota Satpol PP Pemko Tanjungpinang ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang, bersama tiga tersangka lainnya Yandi, Indra Wahyu, Mulyadi pekan lalu. Ikut diamankan 3 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya sekitar 1,20 gram.

Selain itu, diamankan juga 1 unit sepeda motor Fino warna hitam, 1 unit handphone Nokia, dan lainnya. Saat ini keempat tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini disampaikan Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP M Djaiz, Senin (5/3/18).

Penangkapan keempat tersangka berawal dari diciduknya tersangka Yandi. Dari Yandi dikembangkan dan diperoleh nama tersangka lainnya.

“Tersangka Revan ditangkap setelah penangkapan Yandi. Selanjutnya dari Revan muncul nama-nama tersangka lainnya” kata AKP M Djaiz kepada wartawan.

Keempat tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 junto 32 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (mat)

Loading...