Sabtu, 6 Desember 2025

Oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang Ditangkap Nyabu

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Revan Razky, oknum anggota Satpol PP Pemko Tanjungpinang ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang, bersama tiga tersangka lainnya Yandi, Indra Wahyu, Mulyadi pekan lalu. Ikut diamankan 3 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya sekitar 1,20 gram.

Selain itu, diamankan juga 1 unit sepeda motor Fino warna hitam, 1 unit handphone Nokia, dan lainnya. Saat ini keempat tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini disampaikan Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP M Djaiz, Senin (5/3/18).

Penangkapan keempat tersangka berawal dari diciduknya tersangka Yandi. Dari Yandi dikembangkan dan diperoleh nama tersangka lainnya.


“Tersangka Revan ditangkap setelah penangkapan Yandi. Selanjutnya dari Revan muncul nama-nama tersangka lainnya” kata AKP M Djaiz kepada wartawan.

Keempat tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 junto 32 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kapolresta Tanjungpinang Terima Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN atas Keberhasilan Ungkap Kasus Mafia Tanah

Suara siber.Com, (Jakarta) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam...

Persekutuan Doa Ora Et Labora Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal, Momentum Perkuat Integritas Penegakan Hukum

Suarasiber.com,( Tanjungpinang ) – Keluarga besar Persekutuan Doa Ora...

Nasi Uduk Pecel Lele Brebes 21 Pindah Lokasi, Jualan di Sini Sekarang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Kalian pelanggan setia Nasi Uduk Pecel...

Menang Telak, Andika-Dinda Ajak Mahasiswa FISIP UMRAH Bersatu Usai Pemira 2025

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01,...