Mantan Kasatres Narkoba Polres Bintan Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Loading...
Jual Narkoba Sabu Tangkapan

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mantan Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP Desta Analis, yang dituntut 11 tahun penjara, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, Selasa (20/3/2018) sore pukul 17.00. Atas putusan itu terdakwa dan penuntut umum minta waktu seminggu untuk berpikir.

Terdakwa mantan Kasatres Narkoba Polres Bintan (kanan, baju biru)) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.. F-mat

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menyidangkan perkara ini diketuai Acep Sopian Sauri SH MH, Santonius Tambunan SH MH, Guntur Kurniawan SH. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal dan Ricky Trianto.

Dari pembacaan putusan oleh majelis hakim disebutkan, terdakwa Desta analis, memberikan perintah secara lisan kepada anggota untuk mengambil, dan menjual narkoba sabu hasil tangkapan kepada beberapa anggota (didakwa terpisah). Perintah dilaksanakan beberapa anggotanya, dan sabu yang disimpan di dalam brankas diambil sekitar 1,5 Kg.

Fakta sidang itu juga yang membuat majelis, tidak sependapat dengan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim menilai penyisihan atau penjualan barang bukti untuk dijual, dan membayar cepu (informan), adalah tidak dapat dibenarkan.

Pertimbangan yang memberatkan, antara lain menurunkan nama baik Polri, khususnya Polres Bintan. Dan, bertengangan dengan tugasnya sebagai penegak hukum.

Yang meringankan, antara lain kepala keluarga dari satu istri dan 4 anak. Dan, saat menjabat Kasatres Narkoba berhasil menangkap sabu 16 Kg. Serta, ide menjual bukan dari dia dan hasilnya bukan untuk kepentingan pribadi.

Dalam sidang pekan lalu, Bripka Abdul Kadir, oknum Satres Narkoba Bintan divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp 1 miiliar dengan subsidair 1 tahun penjara, Rabu (14/3/2018).

Selain itu, Bripda Kurniawan Tambunan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara, Rabu (14/3/2018).

Sedangkan satu-satunya orang sipil di perkara ini, Dwi Malik Suprianto, juga divonis dengan hukuman 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, Rabu (14/3/2018). (mat)

Loading...