Sabtu, 29 November 2025

Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan Dituntut 11 Tahun Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ajun Komisaris Polisi (AKP) Desta Analis, mantan Kasat Narkoba Polres Bintah tertunduk lesu di kursi terdakwa, Selasa (6/3/2018) siang. Matanya terus menatap lantai keramik warna putih, saat Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Tim JPU yang terdiri dari Irisa, RD Akmal dan Riki Trianto, menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan narkoba, yang tengah giat dilakukan pemerintah. Apalagi, terdakwa adalah polisi yang seharusnya memberantas peredaran narkoba tersebut.

Melalui proses persidangan yang panjang tim JPU menilai, perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan. Bukan hanya sebagai penjual, tapi juga pengedar narkoba.


Hal itu sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Terdakwa dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara,” kata Irma, JPU yang membacakan tuntutan.

Sidang ditunda sepekan, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa. Yang akan mengajukan nota pembelaannya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

UMKM Bangkit! Desa Ekang Anculai Sajikan Festival Kuliner Tradisional dan Pawai Budaya 2025

Salah satu objek wisata di Ekang Anculai. Foto - Istimewa via Instagram travel_tanjungpinang

DPRD dan Pemkab Bintan Sahkan Ranperda APBD 2026, Bupati Roby Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

new.suarasiber.com/,( Bintan ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa