Sabtu, 6 Desember 2025

Ini Hasil Pembahasan Upah Minimum Pekerja Batam 2018

Tayang:


BATAM (suarasiber) – Rapat pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam telah selesai digelar dan ditetapkan.

Dikutip dari batampro.id, penetapan hasil tersebut, berasal dari pembahasan antara Dewan Pengupahan Kota (DPK) bersama pihak pengusaha di kantor Disnaker Batam, Selasa (13/3).

Menurut Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti, dalam rapat yang dilakukannya menghasilkan beberapa keputusan yang sudah disepakati.


“Ada 3 opsi. Hasil keputusan bersama, kami sepakat mengadakan voting tertutup,” ungkap Rudi.

Dalam rapat tersebut, dihadiri 20 dari 24 orang anggota DPK.

Dan menghasilkan keputusan bahwa hasil dari penambahan UMSK 2016 sektor 1,2 dan 3 dengan formula PP 78 Tahun 2016, ditambah dengan formula PP 78 tahun 2017.

Sehingga UMSK sektor 1, 2 dan 3 sebesar Rp3.528.537 , Rp3.563.137 dan Rp3.770.067.

“Hasil rapat ini akan kita teruskan ke Walikota Batam untuk kemudian diteruskan kembali ke Gubernur Kepri,” pungkas Rudi menerangkan.(red)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Polda Kepri Siagakan Personel dan Kirim Bantuan Rp450 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera

Suarasiber.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan komitmen...

Ketua DPRD Batam Apresiasi Gelaran Batam Innovation Award 2025

Suarasiber.com (Batam) - Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad...

Batam Juara Nasional: Sukses Tekan Angka Kemiskinan di Era Amsakar–Li Claudia

Suarasiber.com (Batam) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali mencatat...

Bamus DPRD Batam Matangkan Agenda Kegiatan Dewan Sepanjang Desember 2025

Suarasiber.com (Batam) - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam...