Ini Hasil Pembahasan Upah Minimum Pekerja Batam 2018

Loading...

BATAM (suarasiber) – Rapat pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam telah selesai digelar dan ditetapkan.

Dikutip dari batampro.id, penetapan hasil tersebut, berasal dari pembahasan antara Dewan Pengupahan Kota (DPK) bersama pihak pengusaha di kantor Disnaker Batam, Selasa (13/3).

Menurut Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti, dalam rapat yang dilakukannya menghasilkan beberapa keputusan yang sudah disepakati.

“Ada 3 opsi. Hasil keputusan bersama, kami sepakat mengadakan voting tertutup,” ungkap Rudi.

Dalam rapat tersebut, dihadiri 20 dari 24 orang anggota DPK.

Dan menghasilkan keputusan bahwa hasil dari penambahan UMSK 2016 sektor 1,2 dan 3 dengan formula PP 78 Tahun 2016, ditambah dengan formula PP 78 tahun 2017.

Sehingga UMSK sektor 1, 2 dan 3 sebesar Rp3.528.537 , Rp3.563.137 dan Rp3.770.067.

“Hasil rapat ini akan kita teruskan ke Walikota Batam untuk kemudian diteruskan kembali ke Gubernur Kepri,” pungkas Rudi menerangkan.(red)

Loading...