Hakim Perintahkan Tengku Mukhtaruddin Ditahan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tengku Muhtarudin, terdakwa perkara korupsi yang mantan Bupati Kabupaten Anambas, melenggang pulang usai sidang, Senin (26/3/2018). Meskipun Majelis Hakim Santonius Tambunan SH MH, Iriaty Khairul Ummah SH dan Yon Efri SH MH, menetapkan penahanan terhadap terdakwa.

Penahanan terhitung dimulai 26 Maret 2018 hingga 30 hari ke depan. Jaksa penuntut umum dalam perkara itu Alinaek SH terkesan membiarkan terdakwa pulang, dengan alasan ke Kejati Kepri. Akan tetapi terdakwa menggunakan mobil pribadi.

Sidang itu sendiri ditunda, Rabu (28/3/2018), untuk pembacaan vonis hukuman untuk terdakwa Tengku Mukhtaruddin. Selama proses hukum berlangsung, Tengku Mukhtaruddin belum pernah ditahan.

Kepala Rutan Tanjungpinang Roni W, mengatakan tidak akan memberikan perlakuan khusus ke terdakwa Tengku Mukhtaruddin. Prinsipnya, Rutan siap menerima tahanan dari pengadilan. (mat)

Loading...