Anambas Usulkan Tiga Kecamatan Baru, Dua Saja Dibahas Menteri, Mengapa?

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemkab Anambas merencanakan tiga pemekaran kecamatan yaitu Kecamatan Kute Siantan, Siantan Utara dan Jemaja Barat. Namun hanya dua yang dibahas oleh Mendagri, yakni Kecamatan Siantan Utara dan Jemaja Barat.

Berdasarkan surat yang dikirim Kemendagri ke Pemkab Anambas, tidak dibahasnya Kecamatan Kute Siantan dengan alasan rentang kendali.

“Kecamatan Kute Siantan belum dibahas, bukan tidak disetujui,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Anambas, H Dhanun, Selasa (27/3/2018)

Keterangan yang disampaikan Mendagri terkait belum dibahasanya Kecamatan Kute Siantan adalah rentang kendali. Namun ketika Panitia Khusus (Pansus) pemekaran kecamatan dari DPRD KKA melakukan studi banding di Kabupaten Bengkalis mendapatkan perbandingan bahwa ada kecamatan disana yang serupa atau mirip dengan letak geografis dengan Kecamatan Kute Siantan bisa di mekarkan.

“Mestinya Kecamatan Kute Siantan dibahas juga oleh pihak Kementerian Dalam Negeri.Hal ini harus disampaikan oleh Pemda KKA nantinya,” terang Dhanun.

Terkait persetujuan tentang rentang kendali dan letak geografis, Pemkab Anambas mesti dapat persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sebab mereka yang mengeluarkan kebijakan untuk itu. Jika itu disetujui oleh KKP maka sudah tentu ada dasar hukum Kementerian Dalam Negeri melakukan pembahasan.

“Kami tetap menunggu hasil dari rapat yang dilakukan oleh Pemkab Anambas selanjutnya. Mudah-mudahan solusi yang terbaik dapat diputuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapan Dhanun.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Anambas, Imran membenarkan. “Benar, ada dua kecamatan saja yang dibahas oleh Menteri,” jelasnya.(mat)

Loading...