Ahi, Suami Winda Idol Tersangka Penyelundupan Mikol

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mulyadi Tan yang lebih dikenal dengan Ahi, pengusaha pemilik pub Dope di Gudang Minyak yang juga Event.Organizer (EO) terkenal di Tanjungpinang, Kepri ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan sekitar 10.956 botol minuman beralkohol oleh Polres Bintan.

Penetapan suami artis terkenal Winda Idol yang populer di Opera van Java (OVJ) itu, diketahui dari adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Bintan, Rabu (28/3/2018) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Hal itu diungkapkan Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Arief Syafriyanto kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).

Kasus ini, ujar Arief, nantinya akan ditangani dua orang jaksa, yaitu Haryo Nugroho dan RD Akmal. Dari SPDP yang diserahkan ke kejaksaan itu diketahui ada persangkan undang-undang yang dilanggar Ahi. Antara lain Undang-undang pangan, Undang-undang perdagangan, dan undang-undang perlindungan konsumen.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, mikol impor yang terdiri dari berbagai merek itu disimpan terlebih dulu di sebuah kawasan pergudangan di sekitar batu 6 Tanjungpinang. Barang impor itu yang disimpan dalam kontainer akan dibawa ke Jakarta melalui Kijang. Di Kijang ini kontainer itu dicurigai dan akhirnya terungkap adanya ribuan mikol tersebut. (3/3/2018). (mat)

Loading...