Perkara Weidra alias Awi Segera Disidangkan

Loading...
Penambangan Bauksit Ilegal di Tanjungmoco

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Berkas perkara Weidra alias Awi, tersangka penambangan bauksit ilegal di Tanjungmoco, Dompak, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (16/3/2018). Kepastian pelimpahan berkas tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang itu disampaikan Humas PN, Santonius Tambunan kepada wartawan.

Akan tetapi PN Tanjungpinang belum menetapkan siapa saja majelis hakim, yang nantinya akan mengadili perkara yang membuat heboh tersebut. Kepada media, Santonius berjanji akan segera menginformasikan nama majelis hakim itu nantinya. Setelah ada penunjukan dari Ketua PN Tanjungpinang. Yang saat ini sedang dinas luar.

Berkas perkara Weidra tersebut telah terdaftar di PN Tanjungpinang dengan nomor 81/Pid.sus/2018/PN Tpg. Dalam perkara ini Weidra alias Awi dijerat dengan pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara. Selain itu, tersangka juga diancam dengan pasal 161 UU No 4 tahun 2009 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini Kejari Tanjungpinang akan menugaskan Arief Syafrianto SH MH, dan Dani K Daulay SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Arief yang juga Kasi Pidum di Kejari Tanjungpinang, sebelumnya sudah menyatakan berkas Awi segera dilimpahkan ke PN Tanjungpinang. (mat)

Loading...