Sabtu, 29 November 2025

Tengku Mukhtaruddin, Mantan Bupati Anambas Dituntut 18 Bulan Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Terdakwa Drs H Tengku Mukhtaruddin, mantan Bupati Kabupaten Anambas dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut di persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/2/2018).

Selain hukuman penjara, penuntut juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Perkara atas nama terdakwa Tengku Mukhtaruddin masih akan dilanjutkan dalam beberapa kali persidangan. Sebelum dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Tengku diajukan ke pengadilan atas dugaan korupsi penyalahgunaan Rp1,3 miliar dana apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM). Perkara ini juga melibatkan Ipan SE, mantan Kabag Keuangan Setdakab Anambas yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.


Selain itu terdakwa lainnya Khoirul Rijal AR, Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri di Tanjungpinang juga sudah divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Pelayanan RSUD Jemaja Dikeluhkan, Ketua Komisi III DPRD Anambas Turun Tangan

Suarasiber.com (Anambas) – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan...

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...