Sidang Mantan Kasat Narkoba Empat Kali Ditunda, Kali Ini JPU-nya Latihan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Untuk yang keempat kalinya majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menunda sidang perkara narkoba atas nama terdakwa AKP Desta dan kawan-kawan, Selasa (20/2/2018). Kali ini, sidang mantan Kasat Narkoba Polres Bintan itu ditunda dengan alasan jaksa penuntut umum perkara ini sedang ikut latihan di Batam.

Atas penundaan tersebut majelis hakim di PN Tanjungpinang yang menangani perkara ini, menyurati Ketua PN Tanjungpinang. Selanjutnya Ketua PN menyurati Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

Ditunda lagi. F-mat

“Infonya Ketua PN sudah membuat surat itu. Kalau tak salah besok dikirim,” kata Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH yang juga anggota majelis hakim di perkara ini.

Surat itu intinya meminta Kejaksaan Agung segera mengirimkan rencana tuntutan (rentut), untuk para terdakwa ini. Karena perkara ini ancamannya bisa sampai hukuman mati, maka surat tuntutan dibuat oleh Kejagung.

Akibat penundaan ini, penambahan waktu penahanan untuk para terdakwa diajukan lagi ke pengadilan tinggi. Sidang yang berlangsung singkat sekitar pukul 16.00 itu ditunda untuk sepekan ke depan.

Sebagaimana pernah diberitakan, AKP Desta bersama beberapa oknum anggota polisi lainnya di Satnarkoba Polres Bintan, diajukan ke pengadilan. Karena, disangkakan mencuri dan menjual barang bukti sabusabu hasil tangkapan yang beratnya sekitar 1 kilogram. (mat)

Loading...