Pegawai Wajib Kerja 37,5 Jam Dalam 5 Hari, Patuhi!

Loading...

BINTAN (suarasiber.com) – Edaran baru dikeluarkan Bupati Bintan Apri Sujadi SSos. Isinya penegakan disiplin dan kewajiban mematuhi jam kerja ASN. Artinya, pegawai tak bisa lagi masuk dan keluar pada jam kerja seenaknya.

Edaran Bupati bernomor 800/KD/300 itu pada intinya mengatur tentang penerapan absensi bagi pegawai melalui sistem sidik jari atau fingerprint. Dengan sistam baru ini, pegawai harus absen pagi dan sore hari.

Absensi berteknologi tinggi ini akan diujicobakan di Sekretariat Daerah Pemkab Bintan. Kemudian bertahap ke OPD di lingkup Pemkab Bintan. “Absensi sidik jari salah satu upaya meningkatkan disiplin pegawai,” kata Bupati di Bintan Buyu, Senin pagi (5/2/2018).

Dalam edaran jelas dicantumkan perihal jam kerja seorang pegawai, tak boleh kurang dari 37,5 jam atau 37 jam 30 menit selama lima hari kerja. Bagi pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, wajib melampirkan bukti tertulis berupa surat perintah tugas, surat cuti, surat sakit, atau surat persetujuan dari Kabag atau pimpinan.

“Ada mekanisme yang akan mengatur pegawai yang tidak menjalankan sistem sidik jari tersebut,” ujar Apri.

Hasil perekaman absensi sidik jari akan dijadikan dasar evaluasi kinerja tidak saja pegawai, juga non pegawai. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bintan, Irma Annisa.

Cara kerja sistem ini cukup sederhana. Setelah melakukan menempelkan jarinya di alat, nama pegawai bersangkutan otomatis muncul pada monitor. Nantinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, akan ada sanksi yang mengatur bagi pelanggar aturan. (mat)

Loading...