Nihil Narkoba, Kapal Taiwan Diperbolehkan Mancing Lagi

Loading...

KARIMUN (suarasiber) – Berakhir sudah pemeriksaan atas kapal Win Long BH2998, yang diduga memuat narkoba jenis sabu-sabu. Hanya ditemukan muatan berupa ikan umpan untuk keperluan memancing. Kapal Taiwan ini pun segera bisa berlayar kembali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan dan Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri Rusman Hadi memberikan keterangan pers, Senin (26/2/2018) malam. Merekalah yang memimpin jalannya pemeriksaan selama empat hari tersebut.

Disampaikan di depan Kantor DJBC Kepri, Suwondo menegaskan hasil pemeriksaan menyeluruh tidak ditemukan narkoba di dalam kapal Win Long, seperti disangkakan selama ini.

Kedatangannya ke Karimun sekaligus menjawab kabar yang beredar di masyarakat tentang adanya muatan 3 ton sabu di kapal tersebut. “Syukur, tidak ada narkoba 3 ton tersebut. Muatan kapal isinya ikan umpan. Semoga masyarakat tenang, tidak ada narkoba,” kata Suwondo.

Bagaimana izin dan dokumen Win Long? Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri Rusman Hadi, juga tidak ditemukan pelanggaran.

“Secara administrasi mereka tidak melanggar. Nama kapal dan dokumen lengkap,” jelasnya.

Empat hari melakukan pemeriksaan, sambungnya, merupakan bentuk respon atas indikasi adanya peredaran narkoba dengan ciri-ciri kapal yang sama. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan penyelam, ahli desain kapal dan anjing pelacak, nihil narkoba di dalam kapal Win Long.

“Kamis pastikan muatan di atas kapal adalah ikan umpan untuk mancing,” jelasnya. (adi)

Loading...