Laporan Awal Dana Kampanye Lis – Maya Nol Rupiah, Ini Penjelasannya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Kedua pasangan calon (paslon) yang mengikuti pilkada Tanjungpinang menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Tanjungpinang, Rabu (14/2/2018. Pasangan Syahrul – Rahma senilai Rp100 juta, sedangkan Lis Darmansyah – Maya Rp0.

Usai menerima LADK kedua pasangan calon, Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria memberikan penjelasan. “Memang, pasangan Lis – Maya menyetorkan Rp100 juta pada 13 Februari, tetapi itu sudah melewati tanggal transaksi yang ditentukan yakni 12 Februari. Sehingga di LADK masih nol,” urai Robby.

Berikutnya, paslon akan melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye(LPSDK) di masa pertengahan masa kampanye. Sedangkan di akhir masa kampanye, calon harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Jika tidak menyerahkan LPPDK di akhir kampanye, calon bisa dibatalkan,” tambah mantan wartawan ini.

Selanjutnya, setelah seluruh dana kampanye disampaikan, KPU akan menunjuk kantor akuntan publik yang sudah terakreditasi untuk memeriksa dan mencermati LPPDK.

LPPDK tidak boleh melebihi batasan dana kampanye yang akan disepakati antara KPU dengan paslon. Sumbangan dana kampanye dari perorangan tidak boleh melebihi Rp75 juta, sedangkan dari lembaga maksimum Rp750 juta. Kelebihan sumbangan dana kampanye akan dimasukkan ke kas negara.

Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dapat memantau transaksi keuangan di rekening khusus dana kampanye yang dibuka calon di bank umum.

“Gunanya, bentuk transfer akan mudah dipantau oleh PPATK. Terutama yang melebihi batas maksimum yang diatur PKPU5 tentang dana kampanye,” jelas Robby. (mat)

Loading...