Sabtu, 29 November 2025

Gubernur Tak Bisa Asal Terbitkan WIUP

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Meski memiliki kewenangan untuk menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam atau batuan, akan tetapi gubernur harus lebig dulu mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota.

Hal itu diatur di pasal 20 ayat (2) huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor : 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal serupa juga berlaku untuk penerbitan WIUP mineral logam dan batubara. Itu tertuang di pasal 10, ayat (2) huruf (b). Bahwa, sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau batubara, gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/wali kota.


“PP ini masih berlaku, hanya kewenangan pemberian WIUP dan IUP yang beralih dari kabupaten/kota ke provinsi,” kata praktisi hukum di Kepri, Syam Daeng Rani, kepada media, Minggu (11/2/2018).

Pernyataan Syam Daeng ini, diharapkan dapat menyudahi polemik yang berkembang di kalangan pengusaha pertambangan bahwa sejak terbitnya Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka rekomendasi bupati/wali kota tak diperlukan lagi dalam pemberian WIUP.

“Ini tak perlu dipolemikkan, aturannya sudah jelas. Kalau ada kabupaten/kota yang merasa dirugikan oleh provinsi dalam hal prosedural perizinan ini, bisa saja melakukan gugatan hukum,” jelas Syam Daeng. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...

Ini 3 Penyebab Ady Indra Pawennari Laporkan Lagi Beritakepri.id ke Dewan Pers

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari...

Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2025

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali...