DPRD Kota Tanjungpinang Tolak Pengubahan Kursi Dapil

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – DPRD Kota Tanjungpinang secara resmi menolak wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Pemilu Legislatif 2019. Penolakan tersebut berarti menolak wacana berubahnya sebaran jumlah kursi di Ibu Kota Provinsi Kepri ini.

Artinya, di Pemilu Legislatif 2019 tetap seperti pada Pemilu 2014 Tanjungpinang dibagi 3 dapil. Dapil Tanjungpinang Barat/Kota dengan 11 kursi, dapil Bukit Bestari dengan 8 kursi, dan dapil Tanjungpinang Timur dengan 11 kursi.

Sikap dewan kota itu disampaikan secara tertulis oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Maskur Tilawahyu ke Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (7/2/2018) di Hotel Comfort.

Penyerahan dilaksanakan dalam agenda rapat kerja dan uji publik, usulan penataan dapil dan alokasi kursi. Acara ini dihadiri seluruh pimpinan Parpol di Kota Tanjungpinang. Kapolres Kota Tanjungpinang AKBP Ardiyanto TB, Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin, Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria, Wakil Ketua Dewan Kota Maskur Tilawahyu, Drs Ahadi dan lain-lain.

Kapolres AKBP Ardiyanto dalam kesempatan itu mengimbau semua pihak untuk menjaga Pilkada dan Pileg nanti berjalan dengan baik, aman, dan tidak terjadi friksi. Dijadwalkan dalam waktu dekat (14/2/2018) akan ada deklarasi damai yang diluncurkan di Dompak.

Di acara ini diwacanakan perubahan kursi di 3 dapil. Dapil kota/barat diusulkan dari 11 kursi menjadi 10 kursi. Dapil Bestari tetap 8 kursi, dan dapil Tanjungpinang Timur dari 11 kursi menjadi 12 kursi. Usulan ini yang ditolak dewan kota. (mat)

Loading...