Bos Lobindo Pengganti Anton (DPO) “Ditahan”

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Hendrisen, direktur PT Lobindo yang menggantikan Yon Fredy alias Anton (DPO terpidana kasasi vonis Mahkamah Agung), diperiksa hingga malam di Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (9/2/2018) malam.

Direktur PT Lobindo Hendrisen menandatangani dokumen saat dijemput polisi. F-istimewa

Direktur PT Lobindo itu dibawa anggota Reskrim sekitar pukul 21.00. ia ditangkap saat berada di sebuah kopi di Tanjungpinang. Di kedai kopi itu juga Hendrisen menandatangani dokumentasi penangkapan.

Terkait pemeriksaan tersebut, Kapolres Tanjunglinang AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim, AKP Dwihatmoko belum bersedia memberikan keterangan.

“Besok pagi saja ya. Dia masih diperiksa,” kata Dwihatmoko saat ditemui wartawan di pintu masuk Satreskrim.

Kuasa hukum Hendrisen, Herman SH dan Eko Murti S SH, sebelumnya tampak memasuki ruangan Unit Tipiter. Ditemui wartawan, Sabtu (10/2/2018) di acara Muscab Peradi, Herman menyatakan no comment.

“Sedang acara,” jawabnya.

Informasi yang diperoleh media ini, Hendrisen sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana tambang ilegal di Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang. Dalam perkara itu satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Weidra alias Awi. (mat)

Loading...