Sabtu, 6 Desember 2025

Anton Buronan Buruan Jaksa 

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana korupsi Radja Tjelak, Abdul Samad bisa langsung dieksekusi, tapi putusan kasasi MA (6/9/2017) untuk terpidana Yon Fredy alias Anton, mantan Dirut PT Lobindo hingga kini belum bisa dilakukan. Karena, Anton sudah duluan kabur melarikan diri, dan dinyatakan buron.

Putusan MA itu diterima Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 21 September dan selanjutnya diserahkan ke kejaksaan. Dengan alasan sakit terpidana berulangkali mangkir dari panggilan jaksa. Dan, sebelum pencekalannya sampai di kejaksaan terpidana penggelapan Rp 728 juta milik PT Gandasari Resources ini kabur. Anton disebut-sebut kabur ke Tiongkok.

Hingga Rabu (31/1/2018), keberadaan Anton masih misterius, dan putusan kasasi Majelis Hakim Agung di MA. Putusan MA itu sampai sekarang cuma jadi arsip.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang mengklaim terus berupaya mencari terpidana Anton tersebut. Sebagaimana disampaikan Kajari Tanjungpinang Hery Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Arif Syafrianto SH MH kepada media, Rabu (31/1/2018).


“Kami minta bantuan Kejangung selai  imigrasi dan kepolisian,” kata Arif, sembari menambahkan pencarian Anton menjadi prioritas kejaksaan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Aktor Senior Epy Kusnandar Wafat

Suarasiber.com (Jakarta) - Aktor senior Epy Kusnandar, yang dikenal...

Terungkap! Peran Dewi Astutik dalam Jaringan Sabu Rp5 Triliun Golden Triangle

Suarasiber.com (Batam) - Badan Narkotika Nasional (BNN) membeberkan peran...

Kapolresta Tanjungpinang Terima Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN atas Keberhasilan Ungkap Kasus Mafia Tanah

Suara siber.Com, (Jakarta) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam...

Polres Anambas Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Sodetan, Negara Rugi Rp2,7 Miliar

Suarasiber.com,( Anambas ) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas...