Anton Buronan Buruan Jaksa 

Loading...
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana korupsi Radja Tjelak, Abdul Samad bisa langsung dieksekusi, tapi putusan kasasi MA (6/9/2017) untuk terpidana Yon Fredy alias Anton, mantan Dirut PT Lobindo hingga kini belum bisa dilakukan. Karena, Anton sudah duluan kabur melarikan diri, dan dinyatakan buron.

Putusan MA itu diterima Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 21 September dan selanjutnya diserahkan ke kejaksaan. Dengan alasan sakit terpidana berulangkali mangkir dari panggilan jaksa. Dan, sebelum pencekalannya sampai di kejaksaan terpidana penggelapan Rp 728 juta milik PT Gandasari Resources ini kabur. Anton disebut-sebut kabur ke Tiongkok.

Hingga Rabu (31/1/2018), keberadaan Anton masih misterius, dan putusan kasasi Majelis Hakim Agung di MA. Putusan MA itu sampai sekarang cuma jadi arsip.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang mengklaim terus berupaya mencari terpidana Anton tersebut. Sebagaimana disampaikan Kajari Tanjungpinang Hery Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Arif Syafrianto SH MH kepada media, Rabu (31/1/2018).

“Kami minta bantuan Kejangung selai  imigrasi dan kepolisian,” kata Arif, sembari menambahkan pencarian Anton menjadi prioritas kejaksaan. (mat)

Loading...