Warga Singapura Klaim Pulau Sore

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Tak cuma Pulau Ajab di Kecamatan Mantang yang diisukan dijual ke luar negeri, Pulau Sore, yang berada di sebelah barat Pulau Dompak mengalami . nasib serupa. Pulau Sore sempat diakui sebagai milik warga Singapura.

Namun, setelah melalui persidangan yang sangat panjang atau sekitar 10 tahun, Pulau Sore yang pantainya indah itu akhirnya tetap menjadi milik warga Tanjungpinang.

“Sidang awalnya sekitar tahun 1999 dan baru selesai di Mahkamah Agung sekitar tahun 2009,” kata Hendi Amerta SH, yang menjadi kuasa hukum warga Tanjungpinang melawan warga Singapura menjawab suarasiber.com, Kamis (18/1/2018).

Hendi yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai PKS, mengatakan pihaknya yang menggugat warga Singapura itu. Karena, mengklaim Pulau Sore sebagai miliknya. “Karena keturunan kerajaan dia mengklaim memiliki pulau itu,” tambah Hendi.

Tak hanya mengklaim Pulau Sore, warga Singapura itu juga mengklaim sejumlah lahan di Kampung Bugis dan beberapa tempat lainnya. Dia memang memiliki surat tanah zaman Belanda. Tapi orang asing tidak boleh menguasai lahan sesuai UU Agraria.

“Klien kami juga memiliki bukti kepemilikan yang sah. Dan, beradu di pengadilan. Alhamdulillah kita menang sampai di Mahkamah Agung,” jelas Hendi. (mat)

Loading...