Pengangguran Ini Ngaku Mencuri di Tujuh TKP

Loading...

KARIMUN (suarasiber.com) – Dilaporkan oleh warga terkait pencurian di sebuah rumah, SP yang lahir tahun 1999 akhirnya ditangkap polisi, Selasa (9/1/2018). Dalam pengakuannya warga Telaga Riau, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun ini sudah melakukan aksinya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Wah.

Sebuah laporan polisi masuk pada 5 Januari lalu, bernomor Nomor: LP-B/01/03/2018/Kepri/SPK-Res Karimun dengan aduan tindak pidana pencurian. Korbannya adalah Rosida Tambunan. Kemudian pada hari Selasa (9/1/2018) polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian adalah SP.

Mendapatkan informasi yang berharga tersebut, anggota tim Opsnal Polres Karimun segera bergerak, pada pukul 23.00 WIB. Tempat yang dituju polisi adalah Warnet Arif di Telaga Tujuh. Ke sanalah tim ini menuju.

Infomasi yang valid. Karena yang bersangkutan memang sedang bermain internet di Warnet Arif. Saat polisi masuk dan mendatangi tempat Arif duduk, proses penangkapan pun berlangsung dengan lancar tanpa adanya perlawanan. Pengunjung warnet yang saat itu juga tengah bermain internet sempat kaget melihat penangkapan tersebut.

Selanjutnya SP digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih jauh. “Pelaku mengakui terus terang mencuri di rumah Rosida Tambunan. Bahkan ia bercerita sudah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda,” ujar Kasatreskrim Polres Karimun, AKP AKP Lulik Febyantara. Kini polisi masih mengumpulkan barang bukti. (mat)

Loading...