Maling Motor, Kotak Amal dan Ponsel Ditangkap

Loading...

KARIMUN (suarasiber.com) – Setelah lima bulanan tak terdengar kabar kasus pencurian sepeda motor tanggal 19 Agustus 2017 silam, akhirnya polisi berhasil menangkap pelakunya, Sabtu (13/1/2018), pukul 11.30 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Polsek Meral terhadap R yang berusia 45 tahun, warga Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Lokasi penangkapan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral.

Kapolsek Meral, AKP Badawi menjelaskan, R yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap berkat laporan ke polisi lima bulan silam, tepatnya 19 Agustus 2017. Waktu itu telah terjadi pencurian terhadap sebuah sepeda motor di Pantai Pak Imam, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, pada pukul 05.00 WIB.

“Dari R, kami amankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor mesin JFP1E1757391, nomor rangka MHIJFP119FK695279, warna putih merah,” jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan interogasi terhadap, ternyata muncul pengakuan lain darinya. Ia pernah menggondol uang di kotak amal Masjid Alfalah, Sei Pasir, Kecamatan Meral dan menyikat ponsel serta dompet milik Ipan Hakim di Pos Satpam Pegadaian wilayah yang sama. (mat)

Loading...