Kominfo Polisikan Penyusup Konten SARA di Website Pemko Tanjungpinang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) resmi melaporkan dugaan peretasan website Pemko ke Polres Tanjungpinang, Jumat (19/1/2018). Laporan dilakukan karena konten yang disusupkan ke website Pemko dinilai sudah meresahkan masyarakat. Karena mengandung unsur Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

Dari hasil penelusuran sementara di Diskominfo, konten berbau SARA itu disusupkan sekitar tahun 2015 lalu. Kemudian sekitar tanggal 5 Januari 2018 konten itu di-capture. Dan, diunggah di laman Facebook sekitar 16 Januari 2018. Sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat.

Hal ini disampaikan Teguh Susanto, Kabid Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Diskominfo Pemko Tanjungpinang menjawab redaksiĀ suarasiber.com, Jumat (19/1/2018). Laporan polisi dilakukan di unit pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Menyikapi perkembangan di masyarakat terkait konten yang diduga disusupi oleh oknum tersebut, laporan ini dibuat,” kata Teguh, yang meyakini konten berbau SARA itu bukan perbuatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko.

Teguh menambahkan, laporan polisi yang dilakukan menjadi salah satu wujud bahwa konten berbau SARA itu bukan sesuatu yang disengaja. Karena itu dia mengimbau masyarakat untuk tenang. Dan, menyerahkan penyelesaian masalah ini secara hukum

“Pemko juga akan menjelaskan langsung ke masyarakat melalui paguyuban-paguyuban yang ada di kota ini,” jelas Teguh. (mat)

Loading...