Kemarin Mobil Dewan, Besok Bisa Saja Jadi Ambulans

Loading...

SENGGARANG (suarasiber.com) – Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD berujung pada dikembalikannya 24 mobil dinas anggota DPRD Tanjungpinang ke Pemko.

Peraturan itu menegaskan, anggota dewan sudah menerima tunjangan transportasi. Jadi mereka tidak boleh menggunakan mobil dinas, kecuali tiga pimpinan DPRD tetap difasilitasi kendaraan. Saat ini semua mobil tadi berderet rapi di halaman Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Sekda Kota Tanjungpinang, Drs Riono MSi mengatakan pengembalian mobil dewan sesuai peraturan. “Dari 30 anggota dewan, 3 pimpinan DPRD tetap difasilitasi, lalu ada 3 anggota dewan yang tidak menggunakan mobil dinas. Sisanya 24 orang yang menggunakan mobil dinas. Jumlahnya pas 24 mobil yang dikembalikan,” jelas Riono.

Selanjutnya akan dilakukan cek fisik, untuk mendapatkan mana mobil yang layak dan perlu perbaikan. Rencananya, mobil mobil ini akan digunakan untuk operasional OPD Pemko Tanjungpinang yang membutuhkan mobil guna mendukung kegiatan di lapangan.

Ia mencontohkan, bisa saja untuk pimpinan-pimpinan Puskesmas yang memang membutuhkan mobil. “Misalnya keadaan darurat, untuk membawa pasien yang sakit dan sebagainya. Kebetulan ambulans tidak sedang ada di Puskesmas. Kasihan kadang ada pasien meminjam pikap untuk membawa pasien ke rumah sakit,” terang Riono.

Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Kota Tanjungpinang, Nadzib Agus Setia Budi SPd menjelaskan kendaraan yang telah dikembalikan tersebut bisa dimanfaatkan oleh OPD.

“Tentunya melalui persetujuan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang,” katanya. (mat)

Loading...