Junaidi: PT III Tidak Merusak Hutan Bakau

Loading...

LINGGA (suarasiber.com) – Menanggapi kabar miring penambangan pasir oleh PT Indo Inter Intraco (III), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam meluruskannya. Ia mengatakan aktivitas perusahaan tersebut sesuai IUP.

Peninjauan ke lokasi tambang PT III oleh pejabat Dinas LH untuk meluruskan informasi yang beredar dilakukan dengan mengecek langsung. Dengan perangkat GPS diketahui jika kegiatan PT III sesuai dengan peta yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Distamben Kepri.

“Mereka (PT III -red) menambang di atas 200 meter dari bibir pantai,” kata Junaidi.

Memang, adanya laporan masyarakat PT III menambang terlalu dekat pantai karena mereka tak ingin terjadi kerusakan lingkungan. Hasil turun ke lokasi, yang berada di bibir pantai adalah kamp dan tempat parkir alat berat yang digunakan untuk menambang pasir. Namun itu tidak termasuk ke dalam lokasi yang ditambang.

Soal jalan, adanya pembukaan jalan digunakan untuk penunjang penambangan. Sebenarnya sudah ada jalan masyarakat, oleh PT III dilebarkan. Lokasi jalan yang berada di bbiir pantai, menurut Junaidi, tidak menjadi persoalan jika PT III turut menggunakannya.

“Perusahaan hanya diminta melengkapi dokumen pelebaran jalan untuk mendukung aktivitas tambang,” imbuh Junaidi.

Kerusakan mangrove seperti dikhawatirkan juga tidak ditemukan di lapangan. PT III hanya memperlebar jalan yang sudah ada.

Pantauan suarasiber.com, pelebaran jalan yang dilakukan perusahan terletak sekitar 30 meter dari bibir pantai. Tidak sampai pada permukiman penduduk.

Untuk mencapai permukiman jaraknya masih 3 sampai 4 kilometer. Jika ingin meneruskannya ke permukiman harus menebang hutan. Informasi ini didapatkan wartawan dari seorang pekerja yang namanya enggan ditulis. (mat)

Loading...