Bawa Sabu Sabu 1,037 Ton, 4 Warga Taiwan Dituntut Mati

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Empat orang warga Taiwan, yaitu Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu bakalan tak bisa lagi pulang ke kampung halamannya di Taiwan. Keempatnya dituntut hukuman mati karena membawa narkoba sabu sabu bernilai triliunan rupiah atau dengan berat sekitar 1,037 ton.

Mereka membawa sabu sabu itu dengan kapal Sun Glory dan ditangkap 7 Februari 2018 oleh tim gabungan TNI AL, BNN, Bea Cukai di perairan Selat Philips Batam.

Berkas keempat tersangka dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Setelah pernyataan lengkap itu, keempat tersangka diserahkan dari penyidik BNN ke kejaksaan, Senin (4/6/2018) di dermaga Fasarkan TNI AL Mentigi, Bintan Utara.

Sejumlah pejabat dari TNI AL, BNN, Kejaksaan Agung, hadir di seremoni penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti tersebut. Antara lain Aspam KSAL Laksmana Muda S Irawan, Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama R Eko S, Danrem 033 WP Brigjen TNI Gabriel Lema S , Kapolda Kepri Irjen Pol Didid W, pejabat Bea Cukai Susila Brata dan lain-lain.

Saat konferensi pers dilaksanakan, keempat tersangka dihadirkan berikut dengan kapal yang digunakan. Mereka dikawal ketat oleh anggota TNI AL yang bersenjata laras panjang. Setelah ditampilkan di media, keempat tersangka dibawa kembali ke Batam dengan Kapal Angkatan Laut (KAL). (mat)

Loading...