Sabtu, 29 November 2025

Tidak Ada Larangan Menjenguk Tersangka Nurdin Basirun di Tahanan KPK, Tetapi Ada Prosedurnya

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Febri Diansyah SH, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan tidak ada larangan menjenguk tersangka Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif di tahanan.

Akan tetapi tidak bisa asal datang begitu saja, dan minta berjumpa dengan tersangka. Ada prosedur yang harus dilalui, jika ada yang ingin datang menjenguknya.

“Tidak bisa asal datang kemudian dipersilahkan,” kata Febri menjawab suarasiber.com, Selasa (20/9/2019).


Jadi, setiap keluarga atau tamu yang akan menjenguk tersangka di tahanan, harus disampaikan terlebih dulu ke KPK. Nama-nama keluarga atau tamu itu diajukan oleh tersangka atau kuasa hukumnya.

“Misal: daftar nama keluarga atau tamu yang akan menjenguk, diajukan tersangka atau kuasa hukum,” jelas Febri.

Setelah nama-nama itu diajukan, belum berarti langsung diizinkan bertemu dengan tersangka. Nama-nama yang minta menjenguk itu akan diteliti terlebih dulu oleh KPK.

“Kemudian kami pertimbangkan, apakah ada atau tidak konflik kepentingan atau keterkaitan dengan perkara,” jelas Febri.

Penjelasan ini disampaikan Febri, terkait keluhan Isdianto Plt Gubkepri di sebuah portal berita, Selasa (20/8/2019). Isdianto ingin menjenguk tersangka Nurdin Basirun di tahanan KPK. Tapi tidak diizinkan

Baca Juga:

Video Rumah Terbakar di Batu 15 Tanjungpinang

6 Pejabat Eselon II Pemprov Kepri Diperiksa KPK Hari Ini

Foto-foto Duyung yang Ditemukan Mati di Tanjungpinang

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif, ditangkap melalui operasi senyap, Rabu (10/7/2019) malam di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang.

Ikut ditangkap beberapa pejabat, dan pihak swasta. Antara lain, Edy Sofyan, Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri. Budi Hartono kepala bidang di DKP, dan Abu Bakar, dari swasta.

Keempat tersangka ini sampai sekarang masih ditahan KPK. Dan, KPK masih meminta keterangan dari puluhan saksi lainnya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...