Ternyata Bidan DR ke Batam Lewat Pelabuhan, bukan Bandara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, mengatakan kasus bidan DR (46), yang diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Hang Nadim, Batam, bersama 204 gram narkoba sabu-sabu, Senin (29/7/2019), ditangani Ditnarkoba Polda Kepri.

Saat ini, bidan DR yang juga PNS Dinas Kesehatan Pemkab Bintan, dan bertugas di Puskesmas Seilekop, Kijang, Bintan Timur, sudah dibawa kembali ke Batam. Untuk penyelidikan, dan penyidikan kasusnya.

Hal ini disampaikan Ucok kepada suarasiber.com, Jumat (2/8/2019). Ucok sekaligus menegaskan, bahwa bidan DR berangkat ke Batam dengan menggunakan kapal feri melalui pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Baca Juga:

Sekdaprov Kepri: Doakan Keluarga, Kampung dan Negara Kita

Batas Desa dan Kecamatan Anambas Dibahas

Dua Korban Tewas RoRo Sembilang Dipastikan Muadi dan Hendrik

Pulau Bintan “Gudang” Narkoba Jenis Sabu-sabu

Keterangan Ucok, sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya yang menyebutkan bidan DR, berangkat dari Bandara RHF Tanjungpinang.

Bidan DR (46), istri anggota Polres Tanjungpinang Aipda De membawa narkoba sabu-sabu sekitar 204 gram dari Tanjungpinang. Sabu-sabu itu disimpan di celana dalam, dan di dalam kutangnya.

Dalam pengamatan redaksi, pelabuhan SBP Tanjungpinang juga dilengkapi mesin pemeriksa. Tapi hanya digunakan untuk tas, dan barang bawaan calon penumpang kapal.

Sebaliknya, di pelabuhan Telagapunggur Batam, mesin pemeriksa sama sekali tidal digunakan. Meskipun, mesin itu ada di pintu keberangkatan kapal feri. (mat)

Loading...