Sembunyi di Hutan, Eh Masih Ketahuan Polisi

Loading...

BATAM (suarasiber) – Entah kali ke berapa, upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Batam ke Malaysia kembali digagalkan Ditreskrimum Polda Kepri. Kali ini lokasinya di Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Ahad (4/8/2019).

Kabar yang disampaikan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Erlangga, 6 Agustus 2019, rilis terkait berita tersebut dihadiri Wadir Reskrimum Akbp Arie Dharmanto, S.Sos., SIK; Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha, SH,SIK,MH dan Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP. Syarifuddin SH.

Penangkapan berawal saat LFH alias FR menjemput 21 PMI yang bersembunyi di hutan daerah Kampung Tua teluk Mata Ikan pukul 01.00 WIB. Saat itulah penyidik pengurus tersebut. Selain dia juga diamankan pengurus lain berinisial RH alias DY di Kampung Tua, Pantai Nongsa, Batam, Kepri.

Baca Juga:

Pemeriksaan Nurdin Basirun Masih Panjang

Agenda Penting Menunggu Lulusan Bintara Polri 2019

Isdianto: Sekecil Apapun Matikan, Itulah Arahan Presiden

Seorang JCH Embarkasi Batam Asal Jambi Meninggal

Petugas pun menemukan barang bukti lainnya berupa boat pancung kayu yang akan dipergunakan oleh para pelaku untuk mengirim para Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) secara illegal ke Negara Malaysia.

Sementara ke-21 PMI berasal dari Nusa Tenggara Timur 14 orang dan Nusa Tenggara Barat 7 orang.

Barang bukti yang diamankan berupa:

  • Paspor atas nama Bahrudin Nomor A U240445.
  • Paspor atas nama Ahmad Suparlan Nomor B6817719.
  • 1 ( Satu ) unit mobil BP 1836 AH.
  • 1 ( Satu ) unit boat pancung kayu dengan mesin sebanyak 3 unit 40 PK.
  • 3 ( Tiga ) unit ponsel atau handphone.
  • Uang senilai Rp. 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) yang digunakan sebagai dana operasional terhadap nakhoda dalam hal pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke Negera Malaysia.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 dan pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri secara illegal, dengan ancaman paling lama selama 10 ( sepuluh ) tahun kurungan dan denda senilai Rp 15.000.000.000 ( lima belas milyar rupiah). (mat)

Loading...