Segenap Elemen di Tanjungpinang Antisipasi Kebakaran Hutan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polres Tanjungpinang bersama instansi dan elemen masyarakat menggelar apel Terpadu Kesiapan Penanganan Karhutla di halaman Polres Tanjungpinang, Selasa (13/8/2019).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.ik, MH yang di wakili oleh Waka Polres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, S.ik, Sebagai Pimpinan Apel, mengatakan apel ini untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan di wilayah Kepulauan Riau khususnya Kota Tanjungpinang.

Apel Terpadu Kesiapan Penanganan Karhutla itu di diikuti oleh sejumlah instansi yang di bagi dalam 3 (tiga) Kompi yaitu Kompi I gabungan Personel TNI, Kompi II Personel Polres Tanjungpinang dan Kompi III gabungan Personel dari Basarnas, Satpol PP, Tagana, Dinsos, BPBD, BMKG, Dinas Kehutanan dan Damkar.

Dikethui bersama, kebakaran hutan di berbagai provinsi di Indonesia menyebabkan kerugian yang tidak sedikit baik materil maupun inmateril. Ini mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional dan juga kesehatan manusia karena udara yang tercemar akibat udara yang tercemar oleh asap hutan dan lahan yang terbakar.

Tidak lupa juga Agung Menegaskan Terdapat sedikitnya empat aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni :

  1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
    Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.
    Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 milyar.
  2. UU nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
    Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar.
  3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
    Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 milyar.
  4. 4.Pasal 187 KHUP berisi Barang Siapa dengan Sengaja melakukan pembakaran dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp 10 Milyar.

Demikian berita tersebut disampaikan oleh PLH. Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Ipda Syamsuriya SSos MSi. (mat)

Loading...