Polres Bintan Selidiki Penambangan Batu Granit di Hutan Lindung Gunung Kijang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penambangan batu granit liar di kawasan hutan lindung Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terhenti sejak, Rabu (7/8/2019). Penambangan batu granit liar itu sudah berlangsung puluhan tahun.

Tak hanya dihentikan, penjarahan di hutan lindung yang terkesan bebas, dan tanpa kendala itu juga akan diselidiki oleh pihak kepolisian. Sekaligus, memastikan tidak ada lagi penambangan liar di hutan tersebut.

“Saya sudah instruksikan anggota untuk lidik (penyelidikan, red),” kata AKBP Boy Herlambang, Kapolres Bintan menjawab suarasiber.com, Rabu (7/8/2019).

Informasi yang diperoleh redaksi sebelumnya langsung dari penambang di lokasi hutan lindung, mereka sudah puluhan tahun menggarap batu granit itu. Batu granit itu dijemput oleh sopir lori atau truk ke dalam hutan lindung.

Setiap satu truk batu granit dijual sekitar Rp400 ribu sampai Rp420 ribu. Penjelasan itu sesuai dengan yang disampaikan sopir truk. Mereka membeli dengan harga Rp400 ribu di lokasi. Dan, menjualnya dengan harga Rp700 ribu ke kontraktor. (mat)

Loading...