Kasusnya Dihentikan, Bobby Jayanto Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pihak kepolisian disebut telah menghentikan penyidikan perkara dugaan pidato bernada Suku Agama Ras Antargolongan (SARA), atas nama tersangka Bobby Jayanto, Jumat (24/8/2019).

Dengan penghentian penyidikan perkara ini, maka Bobby Jayanto bebas dari segala sangkaan. Sekaligus, dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Kepri 2019 – 2024.

Informasi awal tentang penghentian penyidikan perkara Bobby Jayanto ini, diperoleh dari sumber suarasiber.com, Sabtu (24/8/3019). Saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang terkait kasus perkosaan, dan karhutla.

Bobby Jayanto, yang dikonfirmasi terpisah membenarkan hal tersebut. Melalui pesan singkat di WhatsApp, Bobby juga membenarkan, bahwa sebelum dilakukan pencabutan, sudah dilakukan pertemuan dengan berbagai pihak.

“Bahwa kemarin (Jumat, 23/8/2019), telah diadakan pertemuan oleh Bapak Wakapolda bersama masyarakat, dan LSM di Sekretariat Melayu Raya. Menyampaikan bahwa kasus saya dihentikan,” kata Bobby Jayanto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bobby Jayanto, yang juga Ketua Partai Nasdem Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka terkait isi pidato berbahasa Tionghoa, yang bernada Suku Agama Ras Antargolongan (SARA).

Penetapan tersangka dilakukan penyidik di Satreskrim Polres Tanjungpinang, setelah gelar perkara, Rabu (21/8/2019). Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Efendri Ali kepada wartawan, Kamis (22/8/2019). (mat)

Loading...