Dipanggil KPK Bersaksi untuk Nurdin Basirun, Dirut PT Jaya Annurya Mangkir

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang saksi untuk tersangka korupsi Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif, yakni Abdul Gafur, Dirut PT Jaya Annurya Karimun, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/8/2019). Penyidik menjadwalkan panggilan kedua, Senin (12/8/2019).

Sementara saksi lainnya yang sebelumnya mangkir, Kock Meng, baru memberitahu penyidik, tadi. Dia beralibi, tak hadir ke KPK karena menemani keluarga di rumag sakit.

Kock Meng akan diperiksa ulang, Senin (12/8/2019). Sama jadwalnya dengan pemeriksaan Abdul Gafur. Terkait ketidakhadiran kedua saksi, Karo Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan peringatan.

“Kami ingatkan agar yang bersangkutan, dan juga saksi lainnya. Agar, datang memenuhi panggilan penyidik (di KPK, red). Karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum,” kata Febri Diansyah kepada suarasiber.com, Rabu (7/8/2019) malam.

Dalam kesempatan ini, Febri, menjelaskan penyidik meminta keterangan dari saksi, M Shalihin, sopir pribadi Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Rabu (7/8/2019). Selain itu, penyidik KPK juga meminta keterangan dari saksi lainnya, Sugiarto, swasta.

“Penyidik mendalami keterangan saksi. Terkait proses perizinan soal penggunaan ruang laut di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Febri.

Kedua orang saksi itu, jelas Febri, diperiksa untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun). Terkait, tindak pidana korupsi izin prinsip, dan lokasi pemanfaatan laut. Proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. (mat)

Loading...