Ada Praktik Mesum, GM Pub dan Manager KTV Ditangkap

Loading...

BATAM (suarasiber) – Anggota Ditrekrimum Polda Kepri mengamankan AJ dan AH dari The Exotic Pub & KTV, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri, Selasa (6/8/2019) pukul 11.00 WIB. AJ adalah General Manager L Hotel dan The Exotic Pub & KTV, sedangkan AH Manager KTV The Exotic.

praktik mesum the exotic batam 2
AJ adalah General Manager L Hotel dan The Exotic Pub & KTV, sedangkan AH Manager KTV The Exotic. Foto – polda kepri

Menurut Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Erlangga, penangkapan keduanya dirilis pukul 13.00 WIB di Polda kepri dengan dihadiri Wadir Reskrimum Akbp Arie Dharmanto, S.Sos., SIK; Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha, SH,SIK,MH dan Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP. Syarifuddin SH.

Dijelaskannya, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini diawali dari informasi yang mengarah di The Exotic Pub & KTV. Kabarnya, ada pelanggaran dengan melibatkan para perempuan pemandu lagu.

Pada Jumat (2/8/2019) dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Ditemukan seorang perempuan pemandu lagu berinisial A tengah melayani tamu dengan cara melakukan hubungan seksual di kamar L hotel nomor 307.

Saat didalami, polisi menemukan fakta adanya modus operandi eksploitasi dari pengelola The Exotic terhadap perempuan yang bekerja. Pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan servis kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif charge pemandu lagu dan GRO (Guest Relation Officer/pelayan) serta sistem bagi hasil.

Pengelola The Exotic Pub & KTV menawarkan paket minuman dengan free 1 (satu) kamar hotel. Hotel dengan The Exotic masih dalam satu manajemen dalam perusahaan PT UMBJ. Sehingga diperoleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktek prostitusi.

Pada pengungkapan TPPO, penyidik mengamankan AJ dan AH serta mengembalikan 6 perempuan pemandu lagu yang kini sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.

Baca Juga:

Catat! Dalam 15 Menit Ada 17 Pengendara Terobos Lampu Merah

Proyek Pemerintah Pakai Batu Granit Jarahan dari Hutan Lindung Gunung Kijang, Bintan

Hot News! Viral di Medsos karena Keropos, Jembatan 2 Dompak Ditutup

Kajati Kepri: Ada Penyalahgunaan Kewenangan di Pertambangan Bauksit Bintan

Polisi mengamankan 8 jenis barang bukti, diantaranya satu lembar Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu lembar menu paket minuman The Exotic Pub & KTV, satu kartu kunci kamar L hotel nomor 307 dan satu kondom bekas pakai.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 (lima belas) tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). (mat)

Loading...