4 Orang Ditangkap karena Sabu-sabu, Pengendalinya Warga Binaan Lapas

Loading...
kapolresta barelang hengki bersama tersangka sabu
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki SIK MH mengamati keempat tersangka sabu-sabu 36 kilogram. Foto – humas polda kepri

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,6 kilogram di Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam, Kepri. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya adalah TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. Mereka ditangkap pada Selasa tanggal 6 Agustus 2019 pukul 05.00 WIB.

Disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Erlangga, Selasa (13/8/2019), berdasarkan keterangan dari Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki SIK MH, penangkapan itu melalui penyelidikan hampir dua bulan.

Pertama diamankan TI yang diduga membawa sabu-sabu dengan speedboat, Kemudian digeledah dan ditemukan sebuah koper warna coklat. Ketika dibuka, isinya 24 bungkus besar sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan. Setelah dilakukan penimbangan total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 38.660,7 gram.

Dari TI, polisi pun menciduk FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. Salah satu tersangka PES merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan narkotika tersebut.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka bahwa Narkotika jenis sabu dibawa dengan menggunakan speedboat melalui perairan, Diduga barang terlarang tersebut berasal dari Malaysia.

Terhadap kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

barang bukti sabu sabu 36 kg di batam
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Erlangga memimpin pers rilis pengungkapan sabu-sabu 36 kilogram di Batam. Foto – humas polda kepri

Dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan masyarakat terhindar dari Narkotika sebanyak 115.982 s/d 154.642 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai dengan 4 orang pengguna.

Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu tersebut juga dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polresta Barelang. (mat)

Loading...