2 Pria dan 1 Perempuan Jadi Tersangka Narkoba di Bintan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – IK dan AP (lelaki) dan TJS (perempuan) ditetapkan sebagai tersangka narkoba di Polres Bintan.

Dari ketiga orang itu Satnarkoba Polres Bintan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 3,67 gram.

Kemudian, satu paket kecil ganja dengan berat 4,24 gram. Ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di belakang Morning Bakery Batu 7 Tanjungpinang.

Kemudian, di Jalan Bangau Batu 15 Tanjungpinang. Dan, di Jalan MT Haryono Batu 3 Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias kepada wartawan, Sabtu (3/8/2019).

Selain menetapkan tiga tersangka, beberapa orang lainnya diserahkan ke BNN untuk direhabilitasi. Dan, ada juga yang dikembalikan ke keluarganya.

Awalnya ada 11 orang yang diamankan. Dua di antaranya negatif saat dites urinenya, dan dikembalikan ke keluarganya.

Sedangkan sembilan orang lainnya positif menggunakan narkoba. Dari sembilan orang ini, enam orang diantaranya diserahkan ke BNN Bintan. Karena penyalahgunaan narkoba.

Sementara tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana disebutkan di atas. (mat)

Loading...