2.378 Napi di Kepri Terima Remisi, 98 Orang Langsung Bebas

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sebanyak 2.378 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Kepulauan Riau menerima Remisi Umum atau pengurangan masa tahanan sempena HUT Kemerdekaan RI ke-74, Jumat (17/8/2019).

Remisi ini diserahkan oleh Plt Gubernur Kepri H. Isdianto di Lapas Narkotika Kelas II A, Batu 18, Kijang, Tanjungpinang. Dari total 2.378 warga binaan penerima remisi, 98 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Menkum HAM dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt Gubkepri mengatakan remisi lebih dari hak warga binaan. Melainkan apresiasi negara kepada warga binaan yang berhasil mengubah perilaku menjadi lebih baik, meningkatkan kompetensi dan mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Selanjutnya Isdianto menjelaskan, kondisi Lapas dan Rutan yang saat ini terus mengalami kelebihan kapasitas. Namun ia meminta hal tersebut bukan dijadikan alasan atau pembenaran untuk terjadinya beragam penyimpangan seperti pengendalian narkoba, pungli, penggunaan ponsel di area lapas dan rutan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Zaeroji menyebutkan, kapasitas yang ditetapkan 2.505 namun pada kenyataannya diisi 4.632 orang. Atau kelebihan kapasitas sebesar 85 persen.

Rencananya, bakal ada program kerja peningkatan status rutan Karimun dan pembangunan lembaga pembina khusus anak di Tanjungpinang.

“Pembinaan warga binaan akan berhasil dan berdaya guna dikarnakan 3 faktor antara lain petugas, warga binaan itu sendiri dan masyarakat yang ketiganya terus bersinergi sehingga ketika warga binaan kembali kemasyarakat dapat menjadi warrha yang taat hukum, aktif dan produktif dalam pembangunan,” kata Zaeroji.

Remisi sendiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: 4984 PK.01.01.02 tahun 2019 dengan rincian dari jumlah WBP yang mendapat Remisi sebanyak 2.378 orang, dengan Remisi sebagian sebanyak 2.280 orang dengan rincian 1 bulan sebanyak 439 orang; 2 bulan sebanyak 442 orang; 3 bulan sebanyak 586 orang; 4 bulan sebanyak 492 orang; 5 bulan sebanyak 274 orang; dan 6 bulan sebanyak 47 orang.

Kemudian untuk Remisi seluruhnya yakni langsung bebas berjumlah 98 orang dengan rincian 1 bulan sebanyak 28 orang; 2 bulan sebanyak 15 orang; 3 bulan sebanyak 20 orang; 4 bulan sebanyak 13 orang; 5 bulan sebanyak 18 orang; dan 6 bulan sebanyak 4 orang. (mat)

Loading...