Napi di Lapas Batu 18 Kendalikan Peredaran Narkoba di Tanjungpinang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sejumlah pengedar narkoba yang ditangkap polisi bernyanyi, mereka dikendalikan napi di Lapas Batu 18 Tanjungpinang. Nyanyian para tersangka ini tengah dilidik oleh Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatres Narkoba AKP RMD Ramadhanto kepada wartawan, Selasa (9/7/2019). Menurutnya, napi di Lapas Batu 18 mengendalikan penjualan narkoba dengan sistem lempar.

Lima orang tersangka pengedar narkoba ditangkap polisi sejak, Kamis (4/7/2019). Penangkapan yang dipimpin langsung Ramadhanto, dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah narkoba sabu-sabu, dan ratusan butir pil ekstasi. Tersangka MA ditangkap, Kamis (4/7/2019) di kos-kosan Setia Jaya Batu 6.

Beberapa saat kemudian, tersangka CT ditangkap di sekitar Batu 7. Selanjutnya, Jumat (5/7/2019), tersangka RZ di sekitar pemakaman Batu 7. Dari penangkapan itu muncul nama AG, yang ditangkap di Jalan Ganet.

Selanjutnya, para tersangka ini bernyanyi, dan muncul nama HAP. Yang kemudian berhasil ditangkap di Jalan Sultan Mahmud, Tanjungunggat. Dari tangannya polisi mengamankan sekitar 152 butir pil ekstasi.

Lima orang tersangka, dan seluruh barang bukti ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang. Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. (mat)

Loading...