KPK Amankan 6 Ribu Dolar Singapura Diduga Terkait Izin Lokasi Rencana Reklamasi di Kepri

Loading...

MAGELANG (suarasiber) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai 6 Ribu Dolar Singapura dari diamankannya Gubernur Kepri, Kadis Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan serta beberapa orang lainnya di Tanjungpinang, Kepri, Rabu (10/7/2019) malam ini.

Informasi ini disampaikan Karo Humas KPK RI, Febri Diansyah melalui pesan singkat WhatsApp kepada suara siber pukul menjelang pukul 23.00 WIB.

“Sampai malam ini, KPK membawa enam orang ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dari unsur kepala daerah, kepala dinas bidang kelautan, dua staf dinas dan pihak swasta,” ujar Febri.

Ditambahkan oleh Febri, uang yang diamankan itu diduga terkait dengan Izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Provinsi Kepri.

Menurut Febri, KPK melakukan kegiatan penindakan sejak siang hari.

“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukkan pada kepala daerah di sana (Kepri),” tambahnya.

KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain. Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim KPK akan melakukan kegiatan-kegiatan awal.

Termasuk juga klarifikasi kepada pihak yang diamankan. Mengenai status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK, jelas Febri. (mat)

Loading...