Kejati Kepri Akhirnya Tangani Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Dinas DPRD Natuna

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah dua tahun, dan dua Kajati, akhirnya dugaan korupsi pembangunan rumah dinas DPRD Natuna, akhirnya “ditangani Kejati” Kepri yang kini dikepalai Edy Birton. Kasus yang melibatkan “orang besar” ini, sempat terkatung-katung tanpa kejelasan.

Setelah Kejati Kepri menetapkan lima orang tersangka, yang semuanya tidak pernah ditahan. Kelima tersangka itu, adalah mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli, mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra, Makmur, dan Syamsurizon.

Di sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Kejati Kepri, Edy Birton, mengatakan dalam waktu dekat perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan kepada pers.

Edy, yang di awal menjabat berjanji akan memelajari kasus ini, menambahkan penanganan kasus korupsi ini diawali dengan pengembalian aset negara.

“Sudah ada yang dikembalikan,” jawabnya, tapi dia lupa jumlahnya, dan berjanji nantinya akan disampaikan secara terbuka.

Menurut Edy, penanganan korupsi tidak hanya menghukum tapi juga recovery asset. Langkah pengembalian aset itu sudah, dan sedang dilaksanakan.

“Kami belum berpikir ke arah sana (perbuatan pidana hilang karena sudah ada pengembalian, red),” ucap Edy menjawab wartawan.

Edy juga menyatakan kejaksaan belum berpikir, apakah penyidikan dugaan kasus korupsi ini akan terus berlanjut atau dihentikan. “Belum ke arah sana. Langkah pertama kami, adalah mengembalikan kerugian keuangan negara,” tukas Edy.

Dugaan korupsi pembangunan rumah dinas DPRD Natuna itu disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp7 miliar. Pengembalian aset keuangan negara itu yang kini jadi prioritas Kejati Kepri. (mat)

Loading...