Kapal Buruan Interpol Ditangkap di Indonesia

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dua petugas kapal pengawas perikanan (KP) Ocra 2 dan 3 mengamankan MK NIKA di Perairan Pulau Weh, Aceh, Jumat (12/7/2019) pagi. MK NIKA diduga tak lain kapal yang selama ini menjadi buruan Interpol karena sejumlah pelanggaran.

Rilis dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, Senin (15/7/2019), kapal tersebut kini diamankan di Batam, Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Kapal ini telah diburu Interpol sejak Juni 2019 silam. Ada dugaan MK NIKA dimiliki oleh pemilik yang sama dengan FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada 2018 lampau.

Laporan Interpol yang diterima Satgas 115, MK NIKA melakukan sejumlah pelanggaran. Di Panama, memalsukan certificate of registration serta menyatakan dirinya sebagai General Cargo Vessel. Dugaan pelanggaran lainnya, menangkap dan mengangkut ikan.

Sementara laporan dari the Convention on Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) dan Inspection Report UK-Marine Management Organization (UK-MMO), kapal ini juga mencuri ikan atau transhipment di zona 48.3 B. Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The Falklands Island (Islas Malvinas).

“Dosa” lain MK NIKA, ia disebut menggunakan data AIS milik kapal lain yang bernama Jewel of Nippon. Upaya ini dilakukan untuk mengaburkan identitas aslinya saat memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan.

Informasi lebih jauh dari Interpol, Pemerintah Panama, IMO GISIS, dan UK-MMO Inspection Report, MV NIKA telah dikonfirmasi dimiliki oleh pemilik yang sama dengan pemilik FV STS-50, yaitu Marine Fisheries Co. Ltd.

Pada 22 Juni 2019, Satgas15 mendapatkan kabar dari Interpol bahwa MV NIKA sedang menuju Tiongkok. Jalurnya akan melintasi Perairan Indonesia (ZEE). Pemerintah Panama sebagai Flag State MV NIKA mengirimkan permohonan kepada Pemerintah Indonesia untuk memeriksa kapal tersebut saat berada di wilayah Indonesia,

Berdasarkan pemeriksaan oleh Satgas 115 dan PSDKP KKP, MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka. Hal ini menguatkan dugaan kapal tersebut melakukan pelanggaran UU Perikanan di Indonesia.

MV NIKA sendiri telah merapat di Pangkalan PSDKP Batam dengan pengawalan oleh KP ORCA 3, KP ORCA 2, KRI Patimura, KRI Parang, dan KRI Siwar. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Komandan Satgas 115 bersama dengan unsur TNI AL dan Polri akan melakukan pemeriksaan ke dalam kapal MV NIKA.

Menteri juga akan bertemu dengan para ahli internasional untuk melakukan briefing singkat, dan akan melakukan press conference dengan media nasional dan internasional.

Saat diamankan, MV NIKA yang berbendera Panama membawa 18 ABK Rusia, dan 10 Indonesia. IMO No 8808645 (Belakang) dan 8808654 (Depan), Call Sign: HP6686, MMSI No.: 357478000, Hull No 182, Tipe Kapal: General Cargo (klaim), Pemilik: Marine Fisheries Co. Ltd, Operator: Titan (sebelumnya bernama Poseidon), Hwalong Shipping Co Ltd, dan Jiho Shipping. (mat)

Loading...